Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya perlindungan anak di bawah umur yang terlibat sebagai kurir narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Studi kasus pada Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2019 PN Medan menunjukkan dilema antara pendekatan hukum represif dan rehabilitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa anak yang menjadi kurir narkotika sering kali merupakan korban eksploitasi dan memerlukan perlindungan hukum yang berorientasi pada pemulihan. Meskipun regulasi yang ada sudah mencukupi, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, terutama terkait fasilitas rehabilitasi dan stigma sosial. Rekomendasi penelitian ini meliputi peningkatan fasilitas rehabilitasi, pelatihan aparat penegak hukum, dan program edukasi masyarakat.
Copyrights © 2025