Penelitian bertujuan bahwa kajian linguistik forensik dapat membuktikan tindak tutur seseorang dapat dinyatakan melawan hukum. Kajian ini meliputi teks dan konteks ujaran seseorang. Data penelitian ini diangkat dari pelaporan Kepolisian Republik Indonesia Polres Labuhan Batu. Metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah Peristiwa tutur aspek-aspek situasi tutur menurut Leech. 1. Penutur dan Lawan tutur (addressers or addressees) Penutur dan lawan tutur ini mencakup penulis/penutur dan pembaca/pendengan. 2. Konteks tuturan (the context of an utterance). Konteks merupakan segala latar belakang pengetahuan, 3. Tujuan tuturan (the goals of an utterance). Hasil penelitian ini adalah dapat dibuktikan bahwa tindak tutur yang dilakukan terlapor melawan hukum, yaitu bayar sulit; tidak sor, main, DPO
Copyrights © 2024