Aktifitas perekonomian nasional terkait dengan kebijaksanaan politik pemerintah, salah satunya mengatur tentang perlindungan hak-hak konsumen. Model perlindungan hukum bagi konsumen tergantung dari sistem fasilitas hukum yang dianut oleh negara. Penyelesaian pelanggaran hak konsumen dapat dilakukan melalui jalur hukum dan jalur non hukum. Di sisi lain, dalam menghadapi tantangan persaingan global, pemberdayaan konsumen merupakan salah satu cara yang efektif. Pemberdayaan konsumen dapat dilakukan melalui wacana hukum dan non hukum.
Copyrights © 2001