Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi keuangan, khususnya melalui layanan BRILink di Kota Kendari. Seiring dengan berkembangnya perbankan tanpa kantor yang memudahkan akses layanan keuangan, muncul pula berbagai kasus kerugian yang dialami konsumen. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen efektif dalam melindungi hak-hak konsumen BRILink di Kota Kendari serta faktor-faktor apa saja yang menyebabkan kerugian konsumen.Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, di mana penelitian ini tidak hanya mengkaji dokumen-dokumen hukum yang relevan tetapi juga melibatkan pengumpulan data langsung di lapangan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pendekatan ini memungkinkan penelitian untuk mendapatkan gambaran yang lebih mendalam mengenai realitas yang terjadi di lapangan, khususnya mengenai bagaimana hukum diterapkan dan dirasakan oleh konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang cukup kuat untuk melindungi konsumen, masih terdapat celah dalam implementasi di lapangan. Kerugian yang dialami konsumen sering kali disebabkan oleh faktor eksternal seperti gangguan jaringan dan server atau mesin EDC yang bermasalah, serta faktor internal seperti kesalahan atau kelalaian agen BRILink. Temuan ini menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan dan penerapan hukum yang lebih efektif untuk memastikan keamanan dan kepercayaan konsumen dalam menggunakan layanan keuangan tanpa kantor. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen BRILink, Kerugian Konsumen, Yuridis Empiris.
Copyrights © 2024