Klausula baku adalah isi atau bagian dari suatu perjanjian, dari isi perjanjian yang mengandung klausula baku tersebut pengelola parkir sepenuhnya lepas tanggung jawab dan adanya penyalahgunaan keadaan terhadap pengunjung Pantai. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang merupakan penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris serta perilaku verbal dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode pengambilan data melalui pengamatan langsung dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi, hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa keabsahan pencantuman klausula baku pada tiket parkir di Wisata Pantai Pasir Putih Desa Watumelewe Kecanatan Tinanggea yang mengandung klausula eksonerasi ini tidak dibenarkan atau tidak di perbolehkan karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu syarat “Kesepakatan para pihak”.
Copyrights © 2023