Praktik jual beli online mystery box telah menjadi fenomena populer dalam beberapa tahun terakhir, karena daya tarik misteriusnya dan menarik banyak penggemar. Namun, pada kenyataannya, beberapa orang merasa kecewa dengan konsep jual beli online mystery box karena beberapa produk bisa mengecewakan. Tujuan hukum ekonomi Islam terhadap konsep jual beli online mystery box diperlukan untuk menentukan apakah hal tersebut diperbolehkan dalam hukum Syariah atau tidak. Penelitian ini berfokus pada jual beli online mystery box di merek Pingu. Penelitian ini juga akan membahas: 1) bagaimana praktik jual beli online mystery box di merek Pingu dilakukan, dan 2) bagaimana pandangan hukum ekonomi Islam terhadap jual beli online mystery box di merek Pingu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkap apakah terdapat gharar (ketidakpastian) dalam praktik jual beli online mystery box di merek Pingu. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat gharar dalam praktik jual beli online mystery box di merek Pingu. Hal ini disebabkan oleh beberapa fakta yang terkait dengan ketidakpuasan konsumen terhadap hasil jual beli online mystery box di merek Pingu. Selain itu, gharar dalam praktik jual beli online mystery box di merek Pingu terletak pada ketidakjelasan objek yang dijual. Penulis juga memberikan masukan tentang perlunya evaluasi dan perbaikan yang dilakukan oleh merek Pingu untuk meminimalkan gharar dalam jual beli online mystery box di merek Pingu
Copyrights © 2023