Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hak-hak pekerja kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pemberian hak-hak pekerja kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yaitu menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan lapangan. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi berupa foto kegiatan visual. Analisis data dengan cara reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini bahwa hak-hak pekerja yang diberikan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari tidak sesuai karena upah/gaji pekerja yang tidak sesuai dengan resiko pekerjaan yang ada dilapangan dan di sisi lain Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari mengikutsertakan para pekerja dalam jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Dalam kerja sama tersebut Dinas Pemadam Kebakaran hanya mengikutsertakan pekerjanya sebanyak 173 orang saja sedangkan pekerja kontrak berjumlah 189 orang. Hal ini berarti adanya ketidak sesuaian pemberian hak-hak terhadap pekerja Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Adapun hambatan yang timbul dalam pemberian hak-hak pekerja kontrak pada Dinasi Pemadam Kebakaran Kota Kendari adalah bahwa tidak semua pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan yang memutuskan Pemerintah Kota serta Pemadam Kebakaran Kota Kendari harus mengikuti peraturan Walikota Kendari dalam hal ini Pemerintah Tingkat III atau Kabupaten/Kota, hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari sebagai salah satu SKPD dilingkup Pemerintah Kota Kendari.
Copyrights © 2023