Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam konteks Pertamini ilegal di Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Menggunakan pendekatan normatif empiris dengan metode kualitatif, penelitian ini mengkaji dua aspek utama: perlindungan hak konsumen dan pengawasan pemerintah terhadap praktik jual beli BBM Pertamini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat kekurangan dalam pemenuhan hak konsumen seperti keamanan, kenyamanan, dan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Sebagian besar Pertamini tidak dilengkapi dengan fasilitas keamanan standar seperti pemadam kebakaran dan detektor asap. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa belum ada pengawasan yang efektif dari Pemerintah Kota Kendari, terutama karena ketiadaan peraturan khusus yang mengatur operasional Pertamini. Penelitian ini menyarankan perlunya regulasi yang lebih jelas dan pengawasan yang lebih ketat untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan praktik usaha yang adil dan aman. Kata kunci: Pertamini Ilegal, Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Copyrights © 2024