Mendirikan sebuah bangunan pada umumnya dikerjakan oleh pemborong bangunan. Hal ini terkadang menimbulkan masalah karena terdapat salah satu pihak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjiakn sebelumnya. Yang harus menjadi perhatian adalah tanggung jawab pemborong terhadap pembuatan rumah secara borongan dan analisis tanggung jawab melalui asas yang ada dalam hukum ekonomi syariah. Penulis menggunakan jenis penelitian jenis penelitian normatif empiris penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan bersifat deskriptif adapun teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Terkait teknik pengambilan sampel adalah purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk tanggung jawab pemborong disepakati oleh kedua pihak untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah yang menjadi kebiasaan masyarakat setempat. Adapun asas-asas hukum ekonomi syariah yang berjumlah 8 dimana asas yang terpenuhi meliputi asas suka rela, asas saling menguntungkan, asas kemudahan, asas I’tikad baik, asas sebab yang halal, dan asas kebebasan. Sedangkan asas yang tidak terpenuhi meliputi asas amanah (menepati janji) dan asas ketidak hati-hatian. Pada kasus ini pemborong tidak memenuhi beberapa asas dan hal ini tidak dibenarkan dalam hukum ekonomi syariah karena berdampak memberikan kemudharatan pada konsumen. Kata Kunci: Pemborong, Tanggung Jawab, Hukum Ekonomi Syariah
Copyrights © 2024