Kejahatan narkotika dianggap sebagai kejahatan transnasional yang melibatkan kartel internasional terorganisir. Pengaturan terkait tindak pidana narkotika di Indonesia dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat 27 bab dan 155 pasal terkait pengaturan narkotika, meliputi peraturan umum, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, pemberdayaan masyarakat dan partisipasi, dan kejahatan. ketentuan, termasuk ketentuan peralihan. BNN kabupaten kediri sendiri setidaknya mempunyai wewenang dan tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak kejahatan narkotika, yang menjadi banyaknya pertanyaan dimana proses penyidikan yang dilakukan ini sesuai prosedur yang dilakukan seperti pihak kepolisian sedang menyelidiki dalam perkara kejahatan pada umumnya. Penelitian hukum ini adalah penelitian Social Legal Research atau Empiris. Hasil dari penelitian ini adalah Upaya pelaksanaan penyidikan menurut Undang-Undang Noor 35 tahun 2009 tentang Narkotika merupakan kewenangan dari Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai Negri Sipil. enyidik Badan Narkotika Nasional, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil diharapkan saling berkoordinasi. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri tidak memiliki hambatan yang cukup berarti. Namun dengan luasnya wilayah Kabupaten Kediri sedikit membutuhkan ekstra waktu dan tenaga manakala proses penyidikan berlangsung.
Copyrights © 2025