Secara garis besar tujuan penelitian ini, pertama, ingin mengetahui tantangan yang dihadapi pemerintahan desa dalam pelaksanaan Undang-undang Desa No. 3 Tahun 2024. Kedua, mengkaji dampak Undang-undang Desa No. 3 Tahun 2024 terhadap kemandirian pemerintahan desa Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yakni jenis penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Metode pendekatannya menggunakan pendekatan yuridis normatif, untuk mengkaji peraturan-peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024 guna menjawab permasalahan yang berkaitan dengan kemandirian pemerintahan desa. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat beberapa tantangan dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024, yaitu adanya keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, resistensi terhadap perubahan dan potensi penyalahgunaan wewenang ditingkat lokal, oleh karena itu diperlukan pelatihan, pengawasan dan evaluasi berkelanjutan. Sedangkan dampak dampak Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024 terhadap kemandirian pemerintahan desa, antara lain : (1) Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa, (2) Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat, (3) kemandirian ekonomi dan (4) peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan dan akuntabel.
Copyrights © 2025