Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) merupakan lembaga yang berperan penting dalam menjaga keamanan, keutuhan, dan nilai ekonomis benda sitaan negara (BASAN) serta barang rampasan negara (BARAN) sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Namun, dalam praktiknya, kewenangan Kepala RUPBASAN masih terbatas pada fungsi administratif, sementara tanggung jawabnya mencakup aspek teknis dan hukum yang luas. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan antara tanggung jawab dan kewenangan, sehingga pengelolaan BASAN dan BARAN sering kali tidak efektif, menimbulkan kerugian negara, dan menurunkan nilai aset akibat proses hukum yang berkepanjangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang difokuskan pada analisis terhadap KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983 jo. PP Nomor 92 Tahun 2015, serta Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat disharmoni regulasi dalam pengaturan kewenangan Kepala RUPBASAN. Hal ini berdampak pada lemahnya efektivitas fungsi RUPBASAN dalam menjaga nilai aset negara. Diperlukan langkah harmonisasi hukum melalui reformulasi regulasi lintas sektor, pemberian diskresi administratif terbatas kepada Kepala RUPBASAN, dan pembentukan mekanisme koordinasi antar lembaga penegak hukum. Kesimpulannya, penguatan kewenangan Kepala RUPBASAN merupakan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berprinsip pada legalitas, efisiensi, akuntabilitas, dan good governance, sehingga pengelolaan BASAN dan BARAN dapat berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan.
Copyrights © 2026