Permasalahan bagi pelaku UMKM untuk bisa bertahan dengan perkembangan usahanya adalah membutuhkan penyesuaian atas penerapan ekonomi hijau. Keterbatasan sumber daya manusia dan permodalan sebagai factor yang mendominasi menghambat pelaku UMKM untuk mendukung kebijakan ekonomi hijau. Bentuk dukungan pelaku UMKM untuk ekonomi hijau adalah dengan menjaga kualitas produk dan kehalalan produk. Jaminan produk halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, bahwa demi menjaga kenyamanan dan ketenangan konsumen dalam berkonsumsi. Standardisasi untuk produk UMKM, adalah Produk Net (net weight), P-IRT, expired, label halal dan izin sertifikasi halal. Green Marketing dijalankan pelaku UMKM, yaitu dengan kualitas produk yang mendukung sustainable atau go green, yaitu hasil produksi khususnya dalam pengemasan produk yang ramah lingkungan.
Copyrights © 2023