Istithmar: Jurnal Studi Ekonomi Syariah
Vol. 8 No. 1 (2024): Istithmar : Jurnal Studi Ekonomi Syariah

Instrumen Ekonomi Islam untuk Kesejahteraan Sosial: Eksplorasi Potensi Wakaf Uang di Indonesia

Asy'arie, Bima Fandi (Unknown)
Ahmad Djalaludin (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2023

Abstract

Wakaf uang, yang juga disebut sebagai (cash waqf), merupakan perkembangan dari prinsip wakaf tradisional. Dalam wakaf uang, aset yang sebelumnya terkait dengan properti fisik seperti tanah dan bangunan, kemudian diubah menjadi aset yang bersifat cair atau berwujud uang tunai yang dapat diinisiasi oleh individu, kelompok, lembaga, atau badan hukum. Regulasi wakaf sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, ini lahir sebagai hasil dari proses panjang pencarian yang dilakukan oleh para ulama Indonesia dalam merespons dinamika perkembangan terkait dengan perwakafan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi potensi wakaf uang (cash waqf) dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelusuran kepustakaan (library research). Hasil yang telah ditemukan pada penelitian ini yaitu meninjau potensi wakaf uang (cash wafq) dalam sektor(1) pendidikan, (2) kesehatan, (3) pemeliharaan penghasilan, (4) pelayanan kerja, (5) perumahan, dan (6) pelayanan sosial.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

istithmar

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Istithmar : Jurnal Studi Ekonomi Syariah, published twice a year (June and December) by Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kediri, East Java. The Journal serving as a medium for exploring critical thinking on Islamic Economics and Business issues. It is open for all ...