Penelitian ini mengkaji catatan tindak kejahatan dan perilaku kriminal anak pada tahun 2020-2022, yang tercatat sebanyak 2.302 kasus menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional RI. Studi ini mengaitkan fenomena tersebut dengan penerapan pendidikan karakter melalui sistem among. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur, yang memungkinkan analisis mendalam terhadap konsep pendidikan karakter menggunakan sistem among. Sistem among menekankan pentingnya pengembangan potensi anak secara bebas dan sesuai kodratnya tanpa paksaan, serta menanamkan nilai-nilai karakter yang baik, meliputi pengetahuan, kesadaran, dan tindakan. Evaluasi penerapan sistem among dilakukan melalui pengawasan langsung oleh Kepala Sekolah. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa sistem among efektif dalam membentuk karakter anak yang baik dengan memberikan kebebasan dalam perkembangan mereka sambil tetap memperhatikan nilai-nilai moral dan etika.
Copyrights © 2024