Dalam sebuah putusan pengadilan perkara perdata, putusan yang bersifat condemnatoir dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berhak untuk dilaksanakan amar putusannya. Pihak yang memenangkan perkara akan melakukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang dan pelaksanaan eksekusi tersebut akan dilakukan oleh panitera/jurusita yang ditunjuk. Faktanya, sebuah konsentrat dari eksekusi adalah bagaimana pelaksanaan hukum harus tetap ditegakkan. Permasalahan dimulai ketika Termohon Eksekusi mempersulit jalannya eksekusi demi mempertahankan objek sengketanya. Berbagai macam cara licik dilakukan seperti menghilangkan objek sengketa bahkan perampasan kembali jika eksekusi telah selesai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan statue approach dan case approach. Penelitian ini menemukan bahwa hal lain yang dapat menghambat jalannya eksekusi adalah objek yang akan dieksekusi berbeda dengan amar, eksekusi dikaitkan dengan banding dan kasasi yang terlambat. Namun inovasi hukum tetap dapat diimpelementasikan untuk menanggulanginya berupa penyederhanaan prosedur, peningkatan sistem informasi secara real-time, reformasi hukum eksekusi dan penggunaan teknologi blockchain
Copyrights © 2024