Perlindungan data pribadi dalam penegakan hukum pidana di era digital merupakan isu krusial yang semakin relevan di Indonesia. Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, data pribadi individu sering kali terancam kebocoran dan penyalahgunaan, terutama dalam konteks proses hukum. Penelitian ini mengkaji implementasi prinsip "right to be forgotten" (hak untuk dilupakan) di Indonesia sebagai langkah untuk melindungi privasi individu dan mengatur penggunaan data pribadi dalam penegakan hukum. Dalam masyarakat yang semakin terhubung secara digital, tantangan terkait privasi dan pengelolaan data pribadi menjadi sangat signifikan, terutama dalam proses hukum. Saat ini Indonesia telah memasukkan klausula hak untuk dilupakan dibeberapa aturan perundang-undangan yang sudah disahkan, bahkan sudah diatur pula system pelaksanaannya. Namun masih terdapat banyak permasalahan yang membuat hak tersebut sedikit sulit untuk menegakkan penerapannya, mengingat Indonesia juga memiliki hak untuk berpendapat dan hak untuk mengetahui informasi publik sehingga implementasi dari hak untuk dilupakan ini masih sering mengalami kritik dan kesenjangan dengan hak untuk diingat/hak untuk mengetahui
Copyrights © 2024