Seiring dengan pertumbuhan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Indonesia yang mencapai 4,19 juta unit usaha. IKM berperan penting dalam upaya mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga penerapan konsep green industry diperlukan agar dalam perkembanganya industri tetap memberikan kontribusi sesuai dengan praktik ramah lingkungan. Selain itu, penting bagi industri untuk memiliki legalitas usaha, sebagai contoh industri penyamakan kulit di Kabupaten Magetan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib memiliki izin berdasarkan tingkat risiko dan dampak usahanya. Sayangnya, sebagian besar pelaku usaha penyamakan kulit di Magetan belum mematuhi kewajiban tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab ketidakpatuhan dan mengkaji upaya peningkatan kesadaran hukum perizinan berbasis risiko yang dilakukan oleh UPT Industri Kulit dan Produk Kulit Magetan guna mendukung penerapan green industry. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyamak kulit dan UPT Industri Kulit, sedangkan data sekunder meliputi dokumen resmi dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan penyamak kulit disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Kurangnya pemahaman tentang regulasi, keterbatasan informasi, serta kendala administratif, seperti penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan dan pengurusan sertifikat standar menjadi faktor internal ketidakpatuhan. Sementara, faktor eksternal terjadi karena minimnya sosialisasi dan kebaruan sistem perizinan. Upaya peningkatan kesadaran hukum melalui sosialisasi, edukasi, dan pendampingan teknis oleh UPT telah dilakukan, tetapi optimalisasi masih diperlukan. Penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi antara perizinan berusaha berbasis risiko dengan prinsip green industry untuk memastikan legalitas usaha dan pengelolaan limbah yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025