Claim Missing Document
Check
Articles

Found 21 Documents
Search

The Application of Multicultural Education Based on Majapahit Constitution (Kutaramanawa) through the Internet of Things (IoT) Supriyadi, Aditya Prastian; Pratama, Agus Guna; Sheehan, Muhammad Yusuf Saladin; Riaziz, Muhammad Ardani
International Conference on Elementary Education Vol. 3 No. 1 (2021): Proceedings The 3rd International Conference on Elementary Education
Publisher : Elementary Education Study Program School of Postgraduate Studies Universitas Pendidikan Indonesia in collaboration with UPI PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (575.588 KB)

Abstract

The Multicultural value has Known and to be part of social life in Nusantara. It has included in Kutaramanawa as Constitution of the Majapahit Kingdom who has made at 1350 Th. The purpose of this research is to implement the multicultural education value of Majapahit Constitution-based Internet of Things (IoT), especially for the student in elementary school. Application Multicultural education value for elementary school students has very important for strengthening tolerance and push peace in the long term. The type of this research is qualitative research. Monitor the technique of data validity using a triangulation technique. Data analysis technique will be used perspective analysis model and interactive. The results of this research show that the Majapahit constitution is some regulation about multicultural values that have enumerated in their social activity life. The multicultural will be a good real example for students, especially if learning methods use the Internet of Things (IoT) through Augmented Reality and Virtual Reality media in order more effective, attractive, and interactive for known of students.
Omnibus Law Sebagai Reformasi Hukum Investasi di Indonesia Berdasarkan Asas Hirarki Peraturan Perundang-Undangan A'la, Muhammad Amiril; Supriyadi, Aditya Prastian
Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law Vol. 2 No. 2 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/alhuquq.v2i2.3161

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsi, memahami dan menganilisis omnibus law sebagai reformasi hukum investasi di Indonesia berdasarkan asas hirarki peraturan perundang-undangan. Adapun dalam penulisan artikel ini  menggunakan penelitian hukum normatif. Selain itu penulisan artikel ini menggunakan pendekatan teoritis dan yuridis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pembentukan omnibus law sebagai aturan yang mempermudah investasi Indonesia akan berlaku asas hirarki peraturan perundang-undngan. Kemudian ada beberapa urgensi pembentukan omnibus law dalam aspek investasi. Salah satunya teori negara kesejahteraan yang berlaku bagi Indonesia menjadi peran untuk meningkat perekonomian di bidang investasi melalui omnibus law dalam rangka mewujudkan amanat konstitusi indonesia yaitu memajukan kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya sebagai kemakmuran rakyat Indonesia. (This paper aims to describe, understand and analyze omnibus law as a reform of investment law in Indonesia based on the hierarchical principle of laws and regulations. The writing of this article uses normative legal research.  In addition, the writing of this article uses a theoretical and juridical approach. The results of this study indicate that in the formation of the omnibus law as a rule that facilitates Indonesian investment will apply the principle of a legislative hierarchy. Then there is the urgency of establishing an omnibus law in the investment aspect. One of them is the theory of the welfare state that applies to Indonesia as a role to increase the economy in the field of investment through the omnibus law in order to realize the mandate of the Indonesian constitution, namely to promote public welfare as much as possible as the prosperity of the people of Indonesia)
Politik Hukum Pemulihan Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19 Perspektif Konstitusi Ekonomi Lutfi, Mustafa; Supriyadi, Aditya Prastian
De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah Vol 13, No 2 (2021)
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/j-fsh.v13i2.10384

Abstract

Abstract :The Covid-19 pandemic has slowed the pace of economic growth in Indonesia. As a result, several business sectors in the community experienced a decline, so the state issued a legal policy to take steps to resolve it. Legal politics as a form of government policy in an effort to restore the national economy is a necessity. This article uses a type of normative juridical research method, with a statutory and conceptual approach, legal materials (primary, secondary, tertiary) are analyzed using the content analysis method. This article shows and emphasizes the urgency of the government's legal politics in efforts to recover the national economy due to the Covid-19 pandemic. In the process of its formation, it certainly requires a comprehensive, integrated and targeted policy set. The 1945 Constitution Article 22 paragraphs (1-3) provides space for the government to stipulate Perpu No. 1 of 2020 becomes Law No. 2 of 2020 as a legal umbrella in an effort to maintain the resilience of all elements of the nation from all threats that endanger the safety of the people of the nation and state. The role of the government's legal policy in national economic recovery has a central position in anticipating a fragile "system" and management. The national economic recovery policy cannot be separated from the legal politics policy itself, of course by taking into account the principles of prudence, good faith and full integrity and remains based on the principles of good governance, accountability, and transparency.Keyword: Legal Politics, Economic Recovery, Covid-19, Economic Constitution.Abstrak :Pandemi Covid-19 memperlambat laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Akibatnya beberapa sektor usaha bisnis di masyarakat mengalami penurunan, sehingga negara mengeluarkan kebijakan hukum untuk mengambil langkah penyelesaian. Politik hukum sebagai bentuk kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional menjadi keniscayaan. Artikel ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bahan hukum (primer, sekunder, tersier) dianalisis menggunakan metode content analysis. Artikel ini menunjukan dan menekankan urgensi politik hukum pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Dalam proses pembentukannya tentu membutuhkan perangkat kebijakan yang komprehensif, terintegrasi dan tepat sasaran. Konstitusi UUD 1945 Pasal 22 ayat (1-3) memberikan ruang bagi pemerintah menetapkan Perpu No. 1 Tahun 2020 menjadi UU No. 2 Tahun 2020 sebagai payung hukum dalam upaya dan menjaga ketahanan seluruh elemen bangsa dari segala ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat bangsa dan negara. Peran kebijakan hukum pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional, memiliki kedudukan sentral guna mengantisipasi “sistem” dan manajeman yang rapuh. Kebijakan pemulihan ekonomi nasional tidak lepas dari kebijakan politik hukum itu sendiri, tentu dengan memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, itikad baik dan penuh integritas serta tetap berlandaskan pada asas tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan transparansi.Kata Kunci : Politik Hukum, Pemulihan Ekonomi, Covid-19, Konstitusi Ekonomi.Abdullah, Irwan. “COVID-19: Threat and Fear in Indonesia.” Psychological Trauma: Theory, Research, Practice, and Policy 12, no. 5 (July 2020): 488–90. https://doi.org/10.1037/tra0000878.Adhe, Kartika Rinakit, Rohmatul Maulidiya, Muchamad Arif Al Ardha, Wulan Patria Saroinsong, and Sri Widayati. “Learning During the Covid-19 Pandemic: Correlation Between Income Levels And Parental Roles.” Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 5, no. 1 (June 8, 2020): 293-302–302. https://doi.org/10.31004/obsesi.v5i1.554.Ali, Imran, and Omar M. L. Alharbi. “COVID-19: Disease, Management, Treatment, and Social Impact.” The Science of the Total Environment 728 (August 1, 2020): 138861. https://doi.org/10.1016/j.scitotenv.2020.138861.Altig, Dave, Scott Baker, Jose Maria Barrero, Nicholas Bloom, Philip Bunn, Scarlet Chen, Steven J. Davis, et al. “Economic Uncertainty before and during the COVID-19 Pandemic.” Journal of Public Economics 191 (November 1, 2020): 104274. https://doi.org/10.1016/j.jpubeco.2020.104274.Asshiddiqie, Jimly. “Memperkenalkan Gagasan Konstitusi Ekonomi.” Jurnal Hukum PRIORIS 3, no. 2 (May 17, 2016): 1–26.Astomo, Putera. “Pembentukan Undang-Undang dalam Rangka Pembaharuan Hukum Nasional Di Era Demokrasi.” Jurnal Konstitusi 11, no. 3 (May 20, 2016): 577–99. https://doi.org/10.31078/jk%x.Bhuiyan, A. K. M. Israfil, Najmuj Sakib, Amir H. Pakpour, Mark D. Griffiths, and Mohammed A. Mamun. “COVID-19-Related Suicides in Bangladesh Due to Lockdown and Economic Factors: Case Study Evidence from Media Reports.” International Journal of Mental Health and Addiction, May 15, 2020, 1–6. https://doi.org/10.1007/s11469-020-00307-y.Bonal, Xavier, and Sheila González. “The Impact of Lockdown on the Learning Gap: Family and School Divisions in Times of Crisis.” International Review of Education, September 15, 2020. https://doi.org/10.1007/s11159-020-09860-z.Burhanuddin, Chairul Ihsan, and Muhammad Nur Abdi. “KRISIS EKONOMI GLOBAL DARI DAMPAK PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19).” AkMen JURNAL ILMIAH 17, no. 1 (March 31, 2020): 90–98.Chapra, M. Umer. Islam and the Economic Challenge. Leicester: Islamic Foundation, 2003.Coccia, Mario. “The Relation between Length of Lockdown, Numbers of Infected People and Deaths of Covid-19, and Economic Growth of Countries: Lessons Learned to Cope with Future Pandemics Similar to Covid-19 and to Constrain the Deterioration of Economic System.” The Science of the Total Environment 775 (June 25, 2021): 145801. https://doi.org/10.1016/j.scitotenv.2021.145801.Dewantara, Reka, and Dien Nufitasari. “POLITIK HUKUM PENGATURAN MENGENAI TINDAKAN PENCEGAHAN NON PERFORMING LOAN PADA BANK DALAM MASA PANDEMIK DENGAN PENDEKATAN KONSEP BIFURKASI HUKUM.” Jurnal Bina Mulia Hukum 6, no. 1 (September 30, 2021): 66–83. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.176.Fitria, Tira Nur. “Kontribusi Ekonomi Islam Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 2, no. 03 (November 19, 2016). https://doi.org/10.29040/jiei.v2i03.3.Friedman, Lawrence M. Hukum Amerika: Sebuah Pengantar. Translated by Wisnu Basuki. Jakarta: PT. Tatanusa, 2001. http://books.google.com/books?id=0Bg7AQAAIAAJ.Gupta, Anubhab, Heng Zhu, Miki Khanh Doan, Aleksandr Michuda, and Binoy Majumder. “Economic Impacts of the COVID−19 Lockdown in a Remittance-Dependent Region.” American Journal of Agricultural Economics 103, no. 2 (2021): 466–85. https://doi.org/10.1111/ajae.12178.Hermanto, Asep Bambang. “Pandangan Tentang Apakah Politik Hukum Itu?” Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) 5, no. 2 (December 31, 2019): 31–43. https://doi.org/10.35814/selisik.v5i2.1687.Indaryanto, Wisnu. “DAMPAK PANDEMI COVID-19 DAN URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN HUKUM.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 3 (September 30, 2021): 309–23. https://doi.org/10.54629/jli.v18i3.777.“Indonesia: Expanding Access to Islamic Finance for SMEs.” Accessed December 31, 2021. https://www.firstinitiative.org/stories/indonesia-expanding-access-islamic-finance-smes.KAHF, Monzer. Ekonomi Islam : Telaah Analitik Terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995.Kurniawan, Muhamad Beni. “Politik Hukum Pemerintah dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi atas Kesehatan.” Jurnal HAM 12, no. 1 (April 22, 2021): 37–56. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.37-56.Mahfud MD", Moh. Membangun politik hukum, menegakkan konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.Masoed, Mochtar. Ekonomi-politik internasional dan pembangunan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1994.MD, Mahfud, and Abdul Gani. “Membangun Politik Menegakkan Konstitusi.” In Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press, 2012.Mikhael, Lefri. “Covid-19 Vaccination as Part of The Basic Right to Health, Should It Be Mandatory During The Covid-19 Pandemic.” SASI 27, no. 4 (November 27, 2021): 423–29. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i4.682.Otoritas Jasa Keuangan. “Syariah.” Accessed December 31, 2021. https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/Pages/Perbankan-Syariah.aspx.Radjagukguk, Erman. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi : Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum Di Indonesia. Jakarta: UI Press, 1997. http://lib.ui.ac.id.Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.“Resesi Ekonomi Indonesia: Pemerintah Disarankan Fokus ‘menangani Pandemi’ Demi Perbaikan Ekonomi - BBC News Indonesia.” Accessed December 31, 2021. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53152994.Sadeq, AbulHasan Muhammad. Development Issues in Islam. Kuala Lumpur: Research Centre IIUM, 2006.Santoso, Yusuf Imam. “Ini Delapan Dampak Negatif Bagi Perekonomian Indonesia Akibat Wabah Virus Corona.” Accessed December 31, 2021. https://nasional.kontan.co.id/news/ini-delapan-dampak-negatif-bagi-perekonomian-indonesia-akibat-wabah-virus-corona.Satria, Adhi Putra. “Sibernetika Talcott Parsons: Suatu Analisis Terhadap Pelaksanaan Omnibus Law Dalam Pembentukan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja Di Indonesia.” Indonesian State Law Review (ISLRev) 2, no. 2 (May 28, 2020): 111–18. https://doi.org/10.15294/islrev.v2i2.37317.Sen, Amartya Kumar. Beyond the Crisis: Development Strategies in Asia. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 2000.Silva Neto, Raimundo Monteiro da, Cicero Jonas Rodrigues Benjamim, Poliana Moreira de Medeiros Carvalho, and Modesto Leite Rolim Neto. “Psychological Effects Caused by the COVID-19 Pandemic in Health Professionals: A Systematic Review with Meta-Analysis.” Progress in Neuro-Psychopharmacology Biological Psychiatry 104 (January 10, 2021): 110062. https://doi.org/10.1016/j.pnpbp.2020.110062.Simanjuntak, Rico Afrido. “Pemerintah Tak Ingin Tiru Italia Dan India Gagal Dengan Lockdown.” Accessed December 31, 2021. https://nasional.sindonews.com/berita/1575424/15/pemerintah-tak-ingin-tiru-italia-dan-india-gagal-dengan-lockdown.Soemitro, Ronny Hanitijo. Perspektif Sosial Dalam Pemahaman Masalah-Masalah Hukum. Semarang: CV. Agung, 1989.Sudirman, Sudirman, Ramadhita Ramadhita, Syabbul Bachri, Erfaniah Zuhriah, and Zaenul Mahmudi. “The Family Corner for the Post-COVID 19 Revitalization of Family Function.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 5, no. 1 (June 30, 2021): 88–107. https://doi.org/10.22373/sjhk.v5i1.9122.Sugianto, Danang. “Seberapa Dahsyat Efek Corona Ke Ekonomi RI?” Accessed December 31, 2021. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5055905/seberapa-dahsyat-efek-corona-ke-ekonomi-ri.Vago, Steven, and Steven E Barkan. Law and Society. Milton: Taylor Francis Group, 2021. http://public.eblib.com/choice/PublicFullRecord.aspx?p=6507082.Wang, Chunlei, Dake Wang, Jaffar Abbas, Kaifeng Duan, and Riaqa Mubeen. “Global Financial Crisis, Smart Lockdown Strategies, and the COVID-19 Spillover Impacts: A Global Perspective Implications From Southeast Asia.” Frontiers in Psychiatry 12 (2021): 1099. https://doi.org/10.3389/fpsyt.2021.643783.Wildan, Muhammad. “Pertumbuhan Ekonomi Global Diprediksi -2,2 Persen Bagaimana Dampaknya Ke RI?” Accessed December 31, 2021. https://ekonomi.bisnis.com/read/20200414/9/1226850/pertumbuhan-ekonomi-global-diprediksi-22-persen-bagaimana-dampaknya-ke-ri.Zuraya, Nidia. “Tiga Dampak Besar Pandemi Covid-19 Bagi Ekonomi RI | Republika Online.” Accessed December 31, 2021. https://republika.co.id/berita/qdgt5p383/tiga-dampak-besar-pandemi-covid-19-bagiekonomi-ri.
THE ONLINE-BASED ECONOMICAL DISPUTE RESOLUTION FOR 4.0 INDUSTRY IN THE NEW NORMAL ERA Supriyadi, Aditya Prastian; Amnesti, Sheila Kusuma Wardani; Zulaicha, Siti
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah Vol 12, No 2 (2021): Jurisdictie
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/j.v12i2.13395

Abstract

The New Normal era during the covid-19 pandemic resulted in industry 4.0 business players having difficulty in dealing with dispute resolution due to financial problems and policy restrictions. The reformation of online dispute resolution media is needed due to the difficulty of mobility and the high cost cutting. Before the implementation, it is necessary to have concrete formula of an online dispute resolution concept because the legal basis in Indonesia is not yet qualified. This study aims to conceptualize the legal basis for online dispute resolution in the business world, which is currently not accommodated by the Indonesian laws. It also examines the development of an online dispute resolution model as a technical regulation applied to the industrial sector 4.0. This study uses legal normative research. The study approach uses an online dispute resolution conceptual system and alternative dispute resolution legislation. The results show that online dispute resolution is a new form of quick, inexpensive justice principle that can reform business law in the technology era. Several dispute resolution models can be developed online and used for implementing regulations, especially for dispute resolution media in the industrial sector 4.0.Era New Normal di masa pandemi covid-19 mengakibatkan para pelaku usaha industri 4.0 mengalami kesulitan dalam menangani penyelesaian sengketa karena masalah keuangan dan pembatasan kebijakan. Reformasi media penyelesaian sengketa secara online perlu dilakukan untuk mengatasi kendala sulitnya mobilitas dan pemotongan biaya tinggi. Sebelum dilaksanakan, terlebih dahulu perlu ada rumusan konkrit konsep penyelesaian sengketa secara online karena landasan hukum di Indonesia belum memenuhi syarat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkonseptualisasikan dasar hukum penyelesaian sengketa online di dunia bisnis yang saat ini tidak diakomodir oleh undang-undang Indonesia. Selain itu juga mengkaji pengembangan model penyelesaian sengketa online sebagai regulasi teknis yang dapat diterapkan pada sektor industri 4.0. Studi ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan ialah sistem konseptual penyelesaian sengeketa online dan perundang-undangan alternatif penyelesaian sengketa. Hasil studi menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa online adalah bentuk baru dari asas keadilan yang cepat dan murah yang bisa mereformasi hukum bisnis di era teknologi. Beberapa model penyelesaian sengketa dapat dikembangkan secara online dan dapat digunakan sebagai dasar implementasi aturan, khususnya untuk media penyelesaian sengketa di sektor industri 4.0.
Novel Renewable Energy as Resources for Environmentally Friendly National Energy Security: The Existence and the Readiness of the Regulatory Framework Aditya Prastian Supriyadi; Adelia Rachmaniar; Aris Mustriadhi; Hasyimi Pradana
Indonesian Journal of Social and Environmental Issues (IJSEI) Vol. 2 No. 1 (2021): April
Publisher : CV. Literasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (666.775 KB) | DOI: 10.47540/ijsei.v2i1.128

Abstract

Carbon gas emissions that come from the use of non-renewable energy have a bad impact on the environment. So, comes the idea of ​​transforming Novel Renewable Energy as the main energy source because it is more environmentally friendly. This is a challenge for Indonesian. Because Indonesia has the potential for Novel Renewable Energy which can be utilized as the main source of national energy security. For the proposal to be successful, it must be accompanied by qualified regulations. However, the problem today that Indonesia does not have specific independent rules regulating Novel Renewable Energy. The purpose of this paper is to analyze the potentials of Indonesian’s Novel Renewable Energy as an alternative to the main source of national energy security. Besides, it is also to analyze legal support so that the environmentally friendly Novel Renewable Energy optimization program has the right legal basis. The research method in this paper uses normative research methods. The research approach of this paper uses a conceptual approach related to Novel Renewable Energy. The results show that Indonesia has big potential for Novel Renewable Energy as the main source of national energy security. So the environment-friendly Novel Renewable Energy will be realized as a source of national energy security.
Dinamika Hukum Islam Indonesia : Reaktualisasi Norma Islam dalam Menalarkan Hukum Positif Merespon Sosio-Kultural Era Kontemporer Badruddin Badruddin; Aditya Prastian Supriyadi
De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah Vol 14, No 1 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/j-fsh.v14i1.15512

Abstract

Perubahan sosial yang terjadi di era kontemporer mengakibatkan hukum Islam perlu merespon secara dinamis. Hal ini mengingat ajaran Islam yang bersifat inklusif tidak boleh tertutup dengan perkembangan zaman. Aktualisasi ajaran Islam perlu dilakukan agar dapat mengakomodir perubahan sosio-kultural di era kontemporer yang tetap relevan dengan pedoman Al-quran dan Al-Hadist. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis bagaimana pengaruh sosio-kultur terhadap aktualisasi hukum Islam Indonesia di era kontemporer. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menelaah segala sumber bahan pustaka sebagai bahan primer untuk menganalisis isu yang menjadi topik kajian. Pendekatan penelitian dalam penulisan artikel ini menggunakan content analysis berdasarkan korelasi isi sumber bahan yang selaras dengan problematika isu kajian. Hasil penulisan artikel menunjukkan aktualisasi hukum Islam di Indonesia sebenarnya sudah pernah diterapkan di masa lampau. Akan tetapi di era komtemporer saat ini, aktualisasi Hukum Islam tidak boleh berhenti. Revolusi Industri 4.0 sebagai faktor utama telah mempengaruhi dinamika sosio-kultural dari segi Ekonomi, Sosial, Budaya, Moral, teknologi yang semakin modern. Perlu upaya reaktualisasi ajaran islam yang relevan dalam merespon perkembangan faktor tersebut mengingat hukum Islam yang tersedia belum tentu mengakomodir problematika terkini. Hasil reaktualisasi ajaran Islam memiliki urgensi bagi positivisasi hukum di Indonesia terutama dalam mengatur tata prilaku umat di era kontemporer yang tidak keluar dari koridor tatanan Islam. 
AN ISLAMIC SPIRIT FOR BUSINESS ETHICS AND LEGAL FRAMEWORK OF FINTECH PEER TO PEER LENDING: Why Does Indonesia Need It? Aditya Prastian Supriyadi
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah Vol 13, No 2 (2022): Jurisdictie
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/j.v13i2.17876

Abstract

The growth of Fintech Peer-to-Peer (P2P) lending in Indonesia is one of the supports for national economic development. The positive growth of this financial sector is not supported by proportional rules, resulting in the practices of business ethics violation which is detrimental to society. To overcome these problems, the spirit of Islam can be the basis for determining ethical and business measures into a better legal framework for Fintech P2P Lending. This article applies a normative legal research method using a conceptual approach and legislation relevant to the theme of the study. The research results indicate that Fintech P2P Lending in Indonesia needs to be regulated in a qualified legal framework because the existing rules have not been able to solve unethical actions of businessmen. The business concept in Islam also accommodates ethical issues that must be applied in business activities as a harmless commerce spirit. This Islamic spirit can be used as a source of material law in determining a clear legal framework to uphold Fintech P2P Lending business ethics so as not to harm the Indonesian people.Pertumbuhan fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia merupakan salah satu penunjang pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan positif sektor keuangan ini tidak diikuti dengan aturan yang proporsional sehingga menimbulkan praktik-praktik yang melanggar etika bisnis dan sangat merugikan masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, semangat Islam dapat menjadi landasan untuk menentukan langkah-langkah etis dan bisnis ke dalam kerangka hukum fintech P2P lending yang lebih baik. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan tema penelitian. Hasil penelitian dalam artikel ini menunjukkan bahwa fintech P2P Lending di Indonesia perlu diatur dalam kerangka hukum yang mumpuni karena aturan yang ada belum mampu mengatasi tindakan tidak etis dari para pelaku bisnis. Konsep bisnis dalam Islam juga mengakomodir persoalan etika yang harus diterapkan dalam kegiatan bisnis sebagai spirit perdagangan yang tidak merugikan. Semangat keislaman ini dapat dijadikan sebagai sumber hukum materil dalam menentukan kerangka hukum yang jelas untuk menegakkan etika bisnis fintech P2P lending agar tidak merugikan masyarakat Indonesia.
Jual Beli Chip Higgs Domino Island dalam Tinjauan Adz-Dzarî’ah Achmad Zaenal Abidin; Aditya Prastian Supriyadi
Journal of Islamic Business Law Vol 6 No 1 (2022): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jual beli chip hasil memainkan game Higgs Domino Island merupakan bentuk transaksi yang memanfaatkan perkembangan teknologi. Namun pada kenyatannya terdapat beberapa kejadian yang menyebabkan jual beli chip Higgs Domino Island ini mendatangkan kerusakan. Hal ini menunjukkan memungkinan keabsahan jual beli berubah menjadi haram apabila telah melanggar ketentuan syara’.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris untuk mengamati skema jual beli dan penggunaan Chip Higgs Domino Island di kalangan mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.Kemudian mengambil pendekatan yuridis sosiologis menggunakan sumber data primer, data sekunder, dan data tersier diperoleh melalui wawancara, dan observasi.Hasil penelitian ini menemukan bahwa, praktik jual beli chip Higgs Domino Island ditawarkan penjual melalui sosial media dengan harga mulai dari Rp. 55.000,- sampai dengan Rp. 70.000,- per 1B chip kepada pembeli yang memiliki tujuannya sendiri-sendiri dalam penggunaan chip. Transaksi jual beli chip Higgs Domino Island berdasarkan tinjauan adz-dzarî’ah terdapat dua kemungkinan keabsahan hukumnya. Apabila ditinjau dari sadd adz-dzarî’ah dapatberlaku haram karena mengandung maysir yang menurut madzhab Syafi’i game tersebut menjanjikan bonus chip. Sedangkan hukum haram dapat berubah menjadi mubah atau boleh dilakukan transaksi jual beli chip berdasarkan fathu adz-dzarî’ah karena tidak menyebabkan pembeli terjerumus padamaysir atau qimar.
Perlindungan Hukum bagi Endorse Akibat Wanprestasi Selebgram Perspektif Hukum Syari’ah finda salimah; Aditya Prastian Supriyadi
Journal of Islamic Business Law Vol 6 No 1 (2022): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Endorsement adalah bentuk kerjasama antara pemilik online shop (endorser) dan selebgram (Selebriti instagram) untuk mempromosikan produk. Tetapi dalam endorsement terdapat permasalahan yakni wanprestasi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris dengan pendekatan penelitian sosiologis yuridis. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data penelitian ini menggunakan wawancara dan dokumentasi. Perlindungan hukum perjanjian endorsement ini termasuk bentuk perlindungan hukum preventif dan represif. Karena sebelum perjajian, mencegah permasalahan dan bertujuan menyelesaikan sengketa yaitu wanprestasi. Pihak yang melakukan wanprestasi yaitu selebgram dan pihak yang menjadi korban wanprestasi yaitu pemilik akun online shop. Pemilik akun online shop berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kerugiannya berdasarkan Pasal 4 Nomor 8 Tahun 1999 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) tentang hak dan kewajiban konsumen. Begitupun dengan berdasarkan hukum perjanjian syariah wajib ganti rugi (dhaman). Hal itu dikarenakan selebgram tidak memenuhi prestasinya terhadap pemilik akun online shop.
Keabsahan Aset Digital NFT (Non Fungible Token) Sebagai Objek Jaminan Fidusia (Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam) Jafar Maulana; Aditya Prastian Supriyadi
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 1 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v7i1.2706

Abstract

Seiring perkembangan zaman teknologi kian berkembang sehingga semua aspek dalam kehidupan mendapatkan manfaat dari kemajuan teknologi tersebut, salah satunya yaitu aset yang didigatalisasi menjadi sebuah aset digital. Aset digital merupakan sebuah aset yang tidak memiliki wujud nyata dan eksistensi hanya ada pada dunia digital internet, salah satu aset digital yang berkembang saat ini adalah aset digital NFT. NFT merupakan sebuah aset digital berbentuk karya seni digital yang memiliki nilai ekonomis sehingga dapat diperjualbelikan. Jual beli NFT umumnya pada platform khusus penyedia layanan jual beli NFT.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kajian yuridis aset digital sebagai benda perspektif hukum kebendaan Indonesia, sehingga menunjukkan keabsahan aset digital NFT sebagai objek jaminan fidusia menurut ketentuan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Jaminan Fidusia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa NFT memenuhi unsur-unsur benda berdasarkan hukum kebendaan. NFT diklasifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud sehingga NFT dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia karena unsur-unsur yang terdapat pada NFT telah memenuhi syarat-syarat objek Jaminan Fidusia menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.