Untuk membantu umat Muslim dalam membahas tema mengenai hukum Islam, maka mengkaji mengenai kaidah-kaidah fiqih merupakan suatu keharusan untuk memperoleh kemudahan dalam mengetahui hukum-hukum kontemporer ekonomi yang tidak memiliki nash sharih (dalil pasti) dalam Al Quran dan Hadist. Oleh karena itu, penelitian bertujuan untuk membahas bagaimana implementasi Qawaid Fiqih dalam transaksi ekonomi di lembaga keuangan syariah. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan metode penelitian hukum normative, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Pembahasan mengenai kaidah-kaidah Fiqih mempermudah kita dalam menguasai permasalahan furu’iyah (cabang) yang terus berkembang dan tidak terhitung jumlahnya hanya dalam waktu yang singkat dan cara yang mudah, yaitu melalui ungkapan yang ringkas dan padat berupa kaidah-kaidah fiqih, baik kaidah fiqih yang berkaitan dengan akad (transaksi) ekonomi, harta, perbankan dan kaidah fiqih yang lain. Dikarenakan jumlah ayat Al Quran yang membicarakan bab muamalah maliyyah sangat terbatas hanya 70 ayat. Sementara masalah kontemporer yang berkaitan dengan muamalah maliyyah semakin berkembang dan kompleks. Manfaat adanya Qawaid Fiqhiyyah adalah untuk menyediakan panduan yang lebih praktis yang diturunkan dari nash yaitu al Quran dan al Hadits kepada masyarakat.
Copyrights © 2024