Kesadaran pekerja tentang peraturan perusahaan di PT.Maha Green, sangat rendah dan masih sangat memprihatinkan. Hal ini terlihat dari kejadian pelanggaran pada saat berlangsungnya kegiatan, dan masih banyak yang terdapat pelanggaran dari pekerja yang dibuktikan dengan bukti surat peringatan yang didapat oleh pekerja. Kemudian selain pelanggaran banyak juga kejadian berhentinya pekerja yang disebabkan oleh kurangnya kesadaran pekerja terhadap kepatuhan mengikuti aturan perusahaan yang baik sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan dan PP. Sehingga banyak terjadi kesalahan yang diakibatkan pekerja lalai dalam mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan seperti minsalnya tidak mematuhi jam kerja, tidak memakai helm kerja, sarung tangan, dan dan lain sebagainya. Bermula dari permasalahan diatas maka tim pengabdian tertarik untuk memberikan sosialisasi kepada pekerja atau perwakilan pekerja PT.Maha Green supaya pekerja tersebut memahami betapa pentingnya memiliki pemahaman peraturan perusahaan tentang aturan-aturan perusahaan sehingga terciptanya keharmonisan patuh dan tanggung jawab terhadap aturan-aturan beusahaan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Ada pun tujuan melakukan pengadbia ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pekerja tentang aturan dan memahami peraturan perusanaan. Sebab pemahaman peraturan perusahaan ini harus dimulai sejak dini sehingga ketika pekerja dapat mematuhi dan memahami aturan dan undangn-undang ketenagakerjaan. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini yaitu memebrikan sosialisasi terkait tentang pentingnya pemahaman awal dalam memahami peraturan perusahaan dan undang-undang ketenagakerjaan. Setelah sosialisasi ini diberikan maka pekerja PT.Maha Green merasakan bertambahnya wawasan dan pengetahuan tentang peraturan perusahaan dan uu Ketenagakerjaan yang baik dan benar hal ini sesuai dengan tanggapan respon dari pekerja terhadap sosialiasi ini yang menunjukan lebih dari 90 % pekerja yang mengikuti merasa paham dengan pentignya memahami peraturan perusahaan sesuai anjuran mediator.
Copyrights © 2024