ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
1990: HARIAN WAWASAN

SLTP MENGAPA MASIH DIBERLAKUKAN

Supriyoko, Ki (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Jul 2010

Abstract

       Setelah Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional berhasil diundangkan maka pemerintah kembali berkiprah merumuskan dan memberlakukan beberapa peraturan pemerintah sebagai penjabaran operasional dari undang-undang tersebut; salah satu di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomer 28 Tahun 1990, selanjutnya disebut PP 28/1990, tentang pendidikan dasar.       Apabila dibuat diferensiasinya maka undang-undang mengatur pokok-pokok pengaturan dalam sistem pendidikan nasional kita; sementara itu aturan pelaksanaannya yang lebih operasional terdapat dalam peraturan pemerintah.       Dengan diberlakukannya PP 28/1990 tentang pendidikan dasar tentunya merupakan langkah maju dalam sistem pendidikan kita;  karena hal ini mengandung makna bahwa rambu-rambu lalu lintas pendidikan dasar telah ditancapkan. Siapa yang akan berkiprah dalam pendidikan dasar di negara kita harus memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintasnya.  Barang siapa yang secara sengaja maupun tidak sengaja melanggar rambu-rambu tersebut pasti akan kena "semprit" dari yang berkompeten; dalam hal ini adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud).

Copyrights © 1990