Barangkali tidak ada yang terkejut bila mendengar ada sekolah kejuruan yang "gulung tikar"; karena dalam beberapa tahun terakhir ini pamor akademik sekolah kejuruan memang kurang bersinar, meski hal ini tidak dapat digeneralisasikan pada seluruh sekolah kejuruan. Tetapi mendengar sekolah umum yang "bubar", atau terpaksa ditutup, tentu banyak orang yang tidak percaya; karena dalam beberapa tahun terakhir ini pula minat masyarakat lebih terkonsentrasikan pada sekolah umum.      Tetapi benarkah ada sekolah umum yang "bubar" atau terpaksa ditutup oleh pihak yang berwenang ..? Yeah, begitulah nyatanya.      Pada tahun 1988/89 ini sebanyak 14 sekolah umum, terdiri dari 12 sekolah menengah umum tingkat pertama (SMP) dan 2 sekolah menengah umum tingkat atas (SMA) di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Depdikbud diperintahkan untuk segera ditutup, karena sekolah-sekolah tersebut tidak dapat lagi memenuhi persyaratan sebagai lembaga pendidikan formal (KR, 17/9/88).      Yang lebih mengherankan lagi dari 14 sekolah tersebut hanya satu yang "liar", dalam arti tidak mempunyai izin. Ini berarti bahwa 13 sekolah yang lainnya merupakan sekolah resmi yang mendapatkan izin operasinal dari Depdikbud dan telah memperoleh status akreditasi; bahkan satu diantaranya berstatus diakui dengan mendapat kewe nangan menyelenggarakan ujian akhir secara mandiri.
Copyrights © 1988