Latar belakang penelitian ini berfokus pada pentingnya komunikasi Islam dalam membangun kesadaran hukum tentang kewarisan untuk meminimalisir konflik keluarga. Konflik terkait pembagian warisan sering kali terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai prinsip-prinsip hukum kewarisan Islam, yang memicu ketidaksepahaman dan pertentangan antar anggota keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menggali peran komunikasi Islam dalam menyelesaikan masalah tersebut dan memberikan pemahaman hukum kewarisan yang lebih baik. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) yang menganalisis berbagai literatur terkait komunikasi Islam dan hukum kewarisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi berbasis nilai-nilai Islam yang mengutamakan musyawarah, mufakat, dan keadilan dapat mengurangi ketidaktahuan tentang kewarisan, serta memperkecil potensi konflik keluarga. Penelitian ini berkontribusi dengan memberikan wawasan baru tentang bagaimana komunikasi Islam dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pemahaman hukum kewarisan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa dalam keluarga.
Copyrights © 2024