Sebagaimana yang telah direncanakan secara matang jauh hari sebelumnya maka hari ini, 2 Mei 1994, Presiden Soeharto mencanangkan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (WBPD) atau wajib belajar sembilan tahun, sebuah program "besar" pendidikan yang kita yakini secara sis-tematis dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.        Momentum pencanangan WBPD kali ini bagi bangsa Indonesia merupakan pengalaman yang kedua kalinya. Kalau kita ingat kembali sepuluh tahun yang lalu, tepatnya tgl 2 Mei 1984, Presiden Soeharto telah berkenan pula menca-nangkan program Wajib Belajar Sekolah Dasar (WBSD), atau wajib belajar enam tahun. Dalam perjalanan WBSD di akhir tahun yang kesepuluh ini nampaknya banyak keberhasilan yang telah diraih; jumlah anak usia SD (7-12 tahun) yang tidak sekolah dari tahun ke tahun dapat ditekan, di sisi yang lain kesadaran masyarakat untuk menyekolahkan anak-nya paling tidak sampai tamat SD juga makin nyata.        Berbeda dengan WBSD yang sasarannya anak usia SD maka WBPD sasarannya ialah anak usia SLTP (13-15 tahun). Jadi esensi WBPD ialah "mewajibkan" (baca: menganjurkan) anak-anak usia SLTP untuk segera "belajar" menuntut ilmu (baca: bersekolah). Adapun konotasi "belajar" dalam hal ini tidaklah terbatas pada pengertian bersekolah secara konvensional, namun boleh juga mengikuti program-program ekuivalensinya; misalnya mengikuti Kejar Paket B, pesan-tren "modern", SMP Terbuka, dan sebagainya.
Copyrights © 1994