Etika dalam membelanjakan harta mencakup skala prioritas, keseimbangan, harta yang dicintai, menyegerakan dan kelebihan dari kebutuhan pokok. Skala prioritas dalam membelanjakan harta terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 215 : Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: âApa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.â Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. Dari Abu Hurairah r.a., dia berkata :âSeseorang menghadap Rasulullah s.a.w. seraya berkata : Wahai Rasulullah s.a.w. aku memiliki uang satu dinar, apa yang harus aku lakukan dengannya? Rasulullah s.a.w. bersabda : Belanjakanlah untuk keperluanmu sendiri. Dia berkata lagi : Aku memiliki satu dinar yang lain, apa yang harus aku lakukan dengannya? Rasulullah s.a.w. bersabda : Belanjakanlah untuk keperluan istrimu. Dia berkata lagi : Aku memiliki satu dinar lagi. Rasulullah s.a.w. bersabda : Belanjakanlah untuk keperluan anakmu. Dia berkata lagi : Aku memiliki satu dinar lagi yang lain, apa yang harus aku lakukan dengannya? Rasulullah s.a.w. bersabda : Belanjakanlah untuk keperluan pembantumu. Dia berkata lagi : Aku memiliki satu dinar lagi yang lain, apa yang harus aku lakukan dengannya? Rasulullah s.a.w. bersabda : Kamu tentunya lebih tahu dengan urusanmu sendiri (Ibnu Hibban). Keseimbangan dalam membelanjakan harta, seperti disebutkan dalam surat Al Furqaan ayat 67 : Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak (pula) kikir dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. Membelanjakan harta yang sempurna adalah dengan harta yang dicintai. Dalam surat Ali Imran ayat 92 : Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Dari Anas r.a., dia berkata :âAbu Thalhah adalah orang terkaya dari kaum Anshar di Madinah.Harta miliknya yang paling ia cintai adalah kebun Bairahaâ yang menghadap masjid, Rasulullah s.a.w. sering memasukinya dan minum dari mata airnya. Anas r.a. berkata : âKetika turun ayat,  Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya, maka Abu Thalhah segera menghadap Rasulullah s.a.w. seraya berkata : âSesungguhnya Allah Allah SWT. telah berfirman : Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya dan sesungguhnya hartaku yang paling aku cintai adalah kebun Bairahaâ dan sungguh itu aku telah sedekahkan untuk Allah SWT. yang dengannya aku mengharapkan kebaikan dan pahala di sisi Allah SWT. oleh karena itu wahai Rasulullah, pergunakan kebun itu untuk apapun yang engkau kehendakiâ. Rasulullah s.a.w. lalu bersabda :âBagus, harta itu pasti menguntungkan. Harta itu pasti menguntungkan. Aku mendengar pernyataanmu dan aku berpendapat lebih baik kamu memberikan kepada kerabatmu.â Sebaliknya Rasulullah s.a.w. melarang menimbun harta, termasuk menimbun barang dagangan pada saat harga akan naik. Diriwayatkan dari Maâmar bin Abdullah r.a.,ia berkata : âRasulullah s.a.w. pernah bersabda : Barangsiapa menimbun barang dagangannya (harganya naik), maka ia berdosa (Muslim).
Copyrights © 2009