Dalam pertemuan dengar pendapat antara beberapa pejabat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) dengan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini muncul pendapat yang sungguh mengejutkan; yaitu pendapat mengenai perlu ditiadakannya jabatan rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN).        Pendapat yang berbau kontroversial tersebut dikemukaan oleh Koordinator Kopertis Wilayah III (untuk DKI Jakarta dan sekitarnya), Sambas Wirakusumah. Dalam forum itu Pak Sambas menyatakan bahwa keberadaan rektor PTN di Indonesia saat ini sudah saatnya ditiadakan karena dalam banyak hal langkah dan operasinya lebih banyak diatur o-leh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) maupun Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).       Lebih lanjut beliau bahkan menyatakan bahwa rektor PTN sekarang ini lebih banyak berperan sebagai provost atau polisi karena gerak serta langkahnya kurang mandiri karena banyak diatur oleh Mendikbud maupun Dirjen Dikti; dengan demikian rektor tinggal mengoperasikan sekaligus mengamankannya.
Copyrights © 1992