Penggunaan teknologi Informasi pada Pemilu Serentak Tahun 2024 adalah suatu keniscayaan, mengingat dinamika permasalahan penyelenggaraan Pemilu telah mengalami pergeseran dari persoalan hanya teknis menjadi tuntutan mengenai kualitas akurasi hasil dan tuntutan untuk segera publikasi hasil. Dalam konteks tersebut, tantangan yang muncul adalah masih adanya wilayah Indonesia yang belum mempunyai sarana infrastruktur teknologi informasi yang memadai bahkan blank spot. Tantangan selanjutnya terkait kesiapan sumber daya manusia badan penyelenggara ad hoc karena desain teknis Pemilu masih mengadopsi metode konvensional yang menitikberatkan peran tugas badan penyelenggara ad hoc sebagai basic data. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan strategi percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur teknologi informasi di wilayah Indonesia dan strategi penguatan kapabilitas sumber daya manusia badan penyelenggara ad hoc Pemilu. Menggunakan metode penelitian kualitatif dan tipe penelitian deskriptif analitik. Kesimpulan dari pembahasan penelitian sebagai berikut: Pertama, KPU dan Pemerintah dalam hal ini kementerian atau lembaga terkait serta pemerintah daerah bersinergi membuat nota kesepahaman tentang prioritas pemerataan pembangunan infrastruktur teknologi informasi di wilayah yang belum memadai bahkan blank spot; Kedua, KPU melakukan penguatan kapabilitas badan penyelenggara ad hoc dengan reformulasi persyaratan rekruitmen dan bimbingan teknis yang lebih efektif.
Copyrights © 2022