Otonomi keuangan pada perguruan tinggi yang telah dibuka krannya oleh PP No:30/1990 nampaknya benar-benar dimanfaatkan oleh para pengelola perguruan tinggi, baik PTS maupun PTN. Bagi PTS pemanfaatan otonomi keuangan di lembaganya memang bukan merupakan hal yang baru; tetapi bagi PTN hal tersebut memang merupakan sesuatu yang semakin hari akan semakin dibiasakan. Itulah sebabnya maka ketika PP No:30/1990 diturunkan dan kran otonomi keuangan dibuka maka segera saja kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan semaksimal mungkin.        Betapa tidak, apabila tahun lalu atau bersamaan dengan dimulainya tahun akademik 1991/1992 beberapa PTN sudah menaikkan "tarif"nya maka tahun ini atau bersamaan dengan dimulainya tahun akademik 1992/1993 nanti bebera-pa PTN akan menaikkan lagi pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)-nya.        Meskipun belum diumumkan secara resmi akan tetapi berita mengenai akan dinaikkannya pungutan SPP pada Uni-versitas Indonesia (UI) Jakarta serta Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mulai tahun akademik 1992/1993 nan ti sudah memasyarakat. Beberapa PTN yang lainnya secara diam-diam konon juga tengah menggodog konsep kenaikan SPP yang baru akan diumumkan pada saat yang tepat nanti.
Copyrights © 1992