Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Transparansi Bantuan Sosial Dalam Pemutusan Penyebaran COVID-19 Di Kelurahan Salo Karaja Kabupaten Soppeng. Jenis penelitian adalah Kualitatif. Tipe penelitian yaitu Deskriptif Kualitatif. Jumlah Informan 5 (Lima) Orang. Sumber data meliputi Data Primer dan Data Sekunder. Teknik Pengumpulan Data meliputi Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Teknik Analisis meliputi Pengumpulan Data, Reduksi Data, Sajian Data, Penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Transparansi Bantuan Sosial Dalam Pemutusan Penyebaran Virus COVID-19 di Kelurahan Salo Karaja Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng 1) Keterbukaan Proses yaitu: Pemerintah melihat dalam 2 proses Transparansi yakni adanya Mekanisme Penganggaran dan Mekanisme Pendataan. 2) Peraturan dan Prosedur Pelayanan yaitu: a) Dalam hal pemberian Bantuan Sosial telah diatur dalam PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 39 Tahun 2012. Sedangkan bantuan yang dikhususkan untuk Bantuan Sembako COVID-19 di Kabupaten Soppeng yakni Bantuan Sosial Pangan (BSP) telah di atur dalam PERBUB BUPATI Nomor 28 tahun 2020. b) Untuk Prosedur Pelayanannya terbagi 2 yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Membuat Posko Tim Pengaduan di 8 Kecamatan Kabupaten Soppeng. 3)Kemudahan Informasi yaitu: Masyarakat mendapatkan informasi melalui sosialisasi dari Aparat Kelurahan maupun di Media Sosial namun masyarakat juga dapat mengakses melalui Aplikasi SIKS DATAKU dengan memasukkan NIK KTP yang sesuai dengan KK
Copyrights © 2021