Dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak anak, pemerintah Indonesia telah menginisiasi Program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Istilah KLA sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan pada tahun 2005 melalui Kebijakan Kota Layak Anak, yang kemudian ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, yang mendefinisikan KLA sebagai kabupaten/kota yang memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui komitmen dan sumber daya negara, masyarakat, dan dunia usaha, yang direncanakan secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terwujudnya hak-hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana hak anak terpenuhi di tingkat lokal melalui program KLA. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan menganalisis dokumen kebijakan, laporan implementasi, dan penelitian terdahulu terkait KLA periode 2015-2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program KLA telah mengalami kemajuan signifikan, terutama dalam aspek regulasi dan kelembagaan, namun masih menghadapi tantangan dalam hal perlindungan khusus seperti kekerasan terhadap anak dan aspek partisipasi anak dalam pembangunan. Capaian implementasi antar daerah tampak sangat tidak seimbang, terutama antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Faktor keberhasilan implementasi KLA meliputi: komitmen kepala daerah, alokasi anggaran, dan partisipasi aktif masyarakat.
Copyrights © 2025