ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
2007: HARIAN KEDAULATAN RAKYAT JANUARI - MARET 2007

KISRUH TUNJANGAN GURU

Supriyoko, Ki (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Apr 2010

Abstract

         Pernyataan Pak Bambang Sudibyo selaku menteri pendidikan nasional bahwa persyaratan untuk mendapatkan tunjangan fungsional harus sama ketatnya dengan persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi ternyata mendapat reaksi beragam dari para guru; namun umumnya mereka berharap agar tunjangan fungsional yang diterima jangan “diuthik-uthik”. Pasalnya, kalau untuk mendapatkan tunjangan fungsional harus dikenai persyaratan yang berat maka banyak guru tidak akan dapat memenuhinya; dan lepaslah tunjangan yang selalu diterimanya.          Para guru pun ternyata banyak yang menolak kalau untuk mendapatkan tunjangan fungsional harus memiliki sertifikat pendidik alias melalui proses sertifikasi. Di samping mekanismenya belum jelas, sampai sekarang proses sertifikasi bisa dikatakan masih dalam taraf percobaan. Ini dipandang akan memberatkan guru yang terbukti sudah mengabdikan diri sekian lama.          Saat ini masalah tunjangan fungsional guru memang sedang menjadi topik pembicaraan di masyarakat, utamanya di lingkungan para guru itu sendiri. Mereka khawatir tunjangan yang “tidak seberapa” nilai ekonominya ini akan melayang jauh entah ke mana. Meskipun nilainya hanya berkisar di angka 100 ribu rupiah namun selama ini dianggap cukup “menghangatkan” penghasilan keluarga yang jauh dari memadai.

Copyrights © 2007