Perspektif : Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan
Vol 6, No 4 (2001): Edisi Oktober

PEMBERDAYAAN HUKUM DALAM RANGKA MEWUJUDKAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM DAN EMPOWERING STATE

Galang Asmara (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Jl. Majapahit No. 62 Mataram, Nusa Tenggara Barat)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2006

Abstract

Selama ini pandangan tentang hukum di Indonesiadipengaruhi oleh ajaran bahwa hukum merupakan sarana pembaharuan masyarakat atau sarana rekayasa sosial (Law as a tool of social engeneering). Ajaran yang merupakan modifikasi dari ajaran Rucoe Pound ini dikembangkan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja dari Universitas Padjajaran Bandung telah menjadi anutan pemerintah di masa Orde Baru untuk mendukung program pembangunan. Dengan pandangan tersebut, hukum cenderung menjadi alat penguasa untuk melegitimasikan apa saja yang dikehendaki untuk diperbuat terhadap rakyat. Pandangan ini dalam batas-batas dan tahap tertentu dapat membawa kemaslahatan, akan tetapi manakala kontrol terhadap kekuasaan lemah, pandangan ini akan menimbulkan kemudaratan dan kesengsaraan bagi rakyat. Oleh sebab itu diperlukan suatu konsep baru tentang fungsi hukum. Hukum pada saat ini hendaknya bukan semata-mata alat rekayasa melainkan sebagai instrumen mengontrol kekuasaan oleh rakyat.

Copyrights © 2001






Journal Info

Abbrev

perspektif

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PERSPEKTIF is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. PERSPEKTIF is published by the Institute for Research and Community Services (LPPM) of University of ...