Galang Asmara
Fakultas Hukum Universitas Mataram, Jl. Majapahit No. 62 Mataram, Nusa Tenggara Barat

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PEMBERDAYAAN HUKUM DALAM RANGKA MEWUJUDKAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM DAN EMPOWERING STATE Galang Asmara
Perspektif Vol 6, No 4 (2001): Edisi Oktober
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v6i4.531

Abstract

Selama ini pandangan tentang hukum di Indonesiadipengaruhi oleh ajaran bahwa hukum merupakan sarana pembaharuan masyarakat atau sarana rekayasa sosial (Law as a tool of social engeneering). Ajaran yang merupakan modifikasi dari ajaran Rucoe Pound ini dikembangkan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja dari Universitas Padjajaran Bandung telah menjadi anutan pemerintah di masa Orde Baru untuk mendukung program pembangunan. Dengan pandangan tersebut, hukum cenderung menjadi alat penguasa untuk melegitimasikan apa saja yang dikehendaki untuk diperbuat terhadap rakyat. Pandangan ini dalam batas-batas dan tahap tertentu dapat membawa kemaslahatan, akan tetapi manakala kontrol terhadap kekuasaan lemah, pandangan ini akan menimbulkan kemudaratan dan kesengsaraan bagi rakyat. Oleh sebab itu diperlukan suatu konsep baru tentang fungsi hukum. Hukum pada saat ini hendaknya bukan semata-mata alat rekayasa melainkan sebagai instrumen mengontrol kekuasaan oleh rakyat.
PERANAN OMBUDSMAN DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA Galang Asmara
Perspektif Vol 7, No 2 (2002): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v7i2.566

Abstract

Ombudsman institutions Formed on March 10,2000,by former President KH Abdurachman Wahid, has particular meaning, especially in achieving good governance. As a community control institution, it has the function to accomodate community complaint regarding government policy as well as an authority to give recommendation to government. It is expected to be avehicle to achieve accountable, transparent, and effective governance.
TANGGUNG JAWAB (HUKUM) PERAWAT DALAM MELAKSANAKAN PRAKTEK KEPERAWATAN MANDIRI DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ADMINISTRASI Galang Asmara
Perspektif Vol 10, No 1 (2005): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v10i1.519

Abstract

The carry out nurse of nursing as professionalism, Nowadays has the position the same as with doctor. That could be seem from practices licenses of nurse like doctors. But there are have consequently nurse must be responsible and liable for their erroneous. This article will be study about responsibility of nurse from perspective of administrative law The study using normative approach. As result of this study nurse could be responsible from three legal aspect is private law, criminal law and administrative law Administrative law perspective is a nurse that given administrative punishment like cancel their license if they make mistaken in their practice of the profession. The legal protection for nurse, is organization of nurse must be make professionalism standard as measurement of professional nursing practices. Beside that, the government must be made council for health workers discipline (Disiplin Tenaga Kesehatan) as institution have authority to given punishment to a nurse who carry out wrong practice.
TANGGUNGJAWAB HUKUM PERAWAT DALAM MELAKSANAKAN PRAKTEK MANDIRI Galang Asmara; A. Haris Budi Widodo
Perspektif Vol 5, No 2 (2000): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v5i2.222

Abstract

Perawat sebagai pengemban profesi keperawatan pada saat ini telah disejajarkan posisinya dengan profesi kedokteran, hal ini diwujudkan dengan diperbolehkannya perawat untuk menyelenggarakan praktik keperawatan mandiri sebagaimana halnya dengan dokter. Sebagai konsekuensinya perawat harus bertanggungjawab secara hukum atas kesalahan dan atau kelalaian yang diperbuat di dalam menjalankan profesinya.Tulisan ini akan mengkaji dan membahas masalah tanggungjawab hukum perawat yang menjalankan praktik keperawatan secara perorangan. Pendekatan yang dipergunakan adalah secara yuridis normatif, yaitu dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum yang relevan.Berdasarkan hasil kajian pustaka maka menurut hukum, perawat dapat diminta pertanggungjawaban hukum melalui 3 jalur, yaitu jalur hukum perdata, pidana dan administrasi. Melalui jalur hukum perdata, perawat dapat diminta ganti rugi oleh pasien atau keluarganya yang merasa dirugikan atas pelayanan keperawatan yang salah oleh perawat. Melalui jalur hukum pidana perawat dapat dituntut pidana tertentu terhadap mereka yang dinyatakan bersalah karena telah melanggar ketentuan hukum pidana, sedangkan melalui jalur hukum administrasi, perawat dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin dan pencabutan izin praktek. Perawat juga dimungkinkan untuk bertanggungjawab secara bersama-sama dengan profesi lain jika ada kerjasama di dalam melaksanakan praktik.Untuk perlindungan hukum bagi perawat dan masyarakat, pada saat ini harus segera dibuat standar praktik keperawatan yang akan dipergunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah perawat telah melaksanakan kesalahan profesi, selain itu harus dibentuk Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) sebagai lembaga yang berwenang untuk menentukan seorang perawat telah melakukan kesalahan profesi atau tidak.
EKSISTENSI KOMNAS HAM DITINJAU DARI HUKUM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Galang Asmara
Perspektif Vol 7, No 4 (2002): Edisi Oktober
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v7i4.290

Abstract

Violation of human rights and law that happened in the past era has been a main reason of National Commission of Human Rights (Komnas HAM) formation. Its aim is to protect and make sure the implementation of human rights in Indonesia is worked out as expected. In constitutions of Human Rights, i.e. UU No. 39/1999, National Commission of Human Rights is a institution positioned as the same level with other national institutions. This position, however, will raise a legal problem as it is not in accordance with power sharing system stated in UUD 1945.