Jurnal Ketahanan Nasional
Vol 11, No 3 (2006)

Strategi Pertahanan Nirmiliter Dan PerguruanTinggi

Armaidy Armawi (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2016

Abstract

Para pendiri negara (founding father) Republik Indo-nesia mengamanat-kan dalam Pembukaan dan UUD 1945 bahwa : kemerdekaan adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu penjajahan harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan; negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur; pemerintah negara Indonesia bertugas untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta turut melaksanakan ketertiban dunia; tiap-tiap warga negara berhak dan wajib bela negara; bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalanznya yang memenuhi hajat hidup orang banyak dikuasai negara, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Copyrights © 2006