Kasus narkotika merupakan kasus yang sangat menarik untuk dibahas.Penyalahgunaan narkotika dapat terjadi pada semua usia, mulai dari remaja hingga lansia.narkotika dianggap sebagai kegiatan negatif di masyarakat yang melanggar hukum dan Undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia adalah UU narkotika No.35 Tahun 2009. Metode pelaksanaan yang digunakan adalah secara langsung di Perumda Pasar Sewakadarma.guna dari kegiatan ini sebagai media dalam menolong para pihak terhadap dampak penggunaan narkotika serta hukuman yang dihadapi jika ketahuan menggunakan atau mengedarkan narkotika. Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan informasi tentang pentingnya bahaya narkotika.Berdasarkan hasil penelitian penulis. Maka pergerakan guna mencegah pemakaian narkotika di lingkungan masyarakat adalah salah satunya melakukan pemahaman kepada masyarakat yang belum paham dengan hukum. Dan salah satu upaya pemerintah dalam pencegahan penggunaan narkotika adalah dengan ditetapkannya undang-undang yang mengatur tentang narkotika.
Copyrights © 2024