Artikel ini membahas mengenai pemenuhan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum di LPKA di Indonesia. Meskipun regulasi nasional dan internasional telah menjamin perlindungan hak-hak anak, implementasinya di LPKA masih menghadapi banyak tantangan. Beberapa hambatan utama yang diidentifikasi dalam artikel ini meliputi kondisi overkapasitas, keterbatasan anggaran, kekurangan tenaga medis, serta ketidaktersediaan orang tua dalam memberikan jaminan bagi program asimilasi anak. Selain itu, perbedaan persepsi mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan infrastruktur yang belum memadai juga menjadi penghalang dalam pemenuhan hak-hak anak. Artikel ini menggunakan metode studi literatur untuk mengkaji berbagai faktor penghambat dan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem peradilan dan perlindungan anak di LPKA. Kesimpulannya, meskipun upaya pemerintah sudah dilakukan, implementasi yang belum optimal menunjukkan perlunya perbaikan lebih lanjut dalam hal sumber daya, fasilitas, dan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum terpenuhi secara maksimal.
Copyrights © 2024