Konvensi internasional tentang Hak Anak (Convention on the Rights of the Child, CRC) merupakan instrumen internasional yang mengatur hak-hak anak secara komprehensif dan universal. Salah satu hukum di Indonesia yang juga secara komprehensif mengatur tentang hak anak adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Penelitian ini berfokus pada pembahasan hak anak binaan pemasyarakatan di Indonesia yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Analisis dilakukan untuk mengevaluasi keselarasan antara hak anak dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Konvensi Internasional Hak Anak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, melibatkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang pemasyarakatan secara komprehensif mengakui dan melindungi hak-hak anak, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, kehidupan, dan hak untuk berpartisipasi. Keseluruhan hak yang telah disebutkan di dalam Undang-undang Pemasyarakatan sudah memenuhi Prinsip dan kluster hak anak yang diatur dalam Konvensi Hak Anak (KHA).
Copyrights © 2024