Penelitian ini membahas implementasi hak narapidana lanjut usia (lansia) dalam sistem pemasyarakatan, dengan fokus pada pemberian kamar hunian khusus. Kejahatan tidak memandang usia dan status sosial, sehingga lembaga pemasyarakatan kini juga menampung narapidana lansia sebagai kelompok rentan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018, lansia narapidana berhak atas perlakuan khusus, termasuk pemisahan dalam kamar hunian khusus guna memelihara kondisi fisik, mental, dan sosial mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif melalui studi dokumentasi. Hasilnya menunjukkan bahwa penempatan kamar hunian khusus bagi narapidana lansia merupakan langkah penting untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka, sekaligus mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan. Pemisahan ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko kekerasan dan konflik dengan narapidana lain, serta memudahkan pemantauan kesehatan. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup narapidana lansia selama menjalani masa tahanan dan mempersiapkan mereka untuk reintegrasi sosial.
Copyrights © 2024