Penelitian ini menganalisis peran Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar dalam program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Program ini bertujuan melindungi petani dari risiko kerugian akibat kegagalan panen dan meningkatkan ketahanan pangan di wilayah tersebut. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini mengkaji efektivitas peran dinas sebagai regulator, dinamisator, fasilitator, dan katalisator dalam implementasi program AUTP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bupati Kabupaten Tanah Datar telah mengatur regulasi dan pedoman pelaksanaan AUTP dengan menetapkan Peraturan Bupati No.18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Pertanian, namun upaya sosialisasi belum merata sehingga banyak petani kurang memahami manfaat program ini. Dinas Pertanian juga memberikan dukungan berupa pembinaan dan pendampingan, namun keterbatasan kuota asuransi dan kurangnya sosialisasi menjadi tantangan signifikan. Temuan ini menyoroti pentingnya perbaikan strategi sosialisasi dan peningkatan kuota program untuk memperluas cakupan program AUTP, guna mendukung keberlanjutan usaha tani padi di Kabupaten Tanah Datar.
Copyrights © 2024