Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Belanja Modal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara selama periode 2020-2022. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari Laporan Realisasi APBD melalui website resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Populasi penelitian ini yaitu 33 kab/kota di Sumatera Utara. Teknik pengambilan sampel menggunakan total sampling, sehingga diperoleh 99 sampel. Data dianalisis menggunakan SPSS versi 29 melalui uji statistik deskriptif, uji asumsi klasik, dan regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pajak Daerah berpengaruh signifikan terhadap Belanja Modal, sedangkan Retribusi Daerah tidak berpengaruh signifikan. Koefisien determinasi sebesar 67,8% mengindikasikan bahwa variabel independen mampu menjelaskan sebagian besar variasi dalam Belanja Modal.
Copyrights © 2024