Penelitian ini membahas pentingnya kegiatan rekreasional di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebagai bagian dari pemenuhan hak anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Kegiatan rekreasional berperan dalam mendukung perkembangan psikologis dan fisik anak binaan, membantu mereka menghindari kejenuhan, dan mengurangi stres selama menjalani masa pembinaan. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus di LPKA, menggali bagaimana kegiatan rekreasional seperti latihan fisik, hiburan harian, kesenian, dan pelatihan keterampilan praktis berdampak positif pada anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas olahraga meningkatkan kesehatan, disiplin, dan kerja sama, sementara kegiatan seni dan keterampilan praktis, seperti perbengkelan, komputer, serta kerajinan tangan, membantu anak mengembangkan kreativitas dan keterampilan hidup untuk masa depan. Implementasi hak rekreasional ini tidak hanya bertujuan sebagai hiburan, tetapi juga sebagai upaya pembinaan agar anak dapat menjadi pribadi mandiri, bertanggung jawab, dan siap berintegrasi kembali ke masyarakat. Penelitian ini menegaskan pentingnya komitmen pemerintah dan pihak terkait dalam memenuhi hak-hak anak, meskipun mereka berada dalam sistem peradilan pidana.
Copyrights © 2024