Artikel ini membahas hambatan dalam pelaksanaan program pembinaan bagi narapidana penyandang disabilitas di lembaga pemasyarakatan. Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah menetapkan hak-hak dan prosedur hukum bagi narapidana disabilitas, penerapan program pembinaan masih menghadapi berbagai kendala. Hambatan utama meliputi tidak adanya prosedur pelayanan khusus dalam peraturan, penempatan narapidana yang tidak disesuaikan dengan jenis disabilitas mereka, keterbatasan fasilitas dan aksesibilitas, serta kurangnya anggaran khusus. Program pembinaan yang umumnya dirancang untuk narapidana tanpa disabilitas seringkali tidak memenuhi kebutuhan khusus mereka, sehingga menimbulkan kesulitan dalam partisipasi dan pengembangan potensi diri.
Copyrights © 2024