Penelitian ini mengeksplorasi tingkat kepatuhan UMKM terhadap kewajiban hukum dan keuangan mereka setelah konversi menjadi Perseroan Terbatas (PT), yang didorong oleh fenomena Fearof Missing Out (FOMO) terhadap peluang bisnis formal yang terjangkau. Melalui tinjauan terhadap peraturan perpajakan, standar akuntansi, dan studi kasus UMKM, ditemukan bahwa, terlepas dari daya tarik biaya yang lebih rendah, banyak UMKM yang tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai tanggung jawab perpajakan dan manajemen keuangan yang selaras dengan standar akuntansi. Kesenjangan dalam pengetahuan ini meningkatkan risiko ketidakpatuhan dan kemungkinan sanksi hukum. Studi ini merekomendasikan untuk membuat program edukasi, bekerja sama dengan pemerintah dan asosiasi bisnis, untuk membekali UMKM dengan pemahaman yang jelas tentang tanggung jawab pajak dan akuntansi mereka. Pendekatan edukasi yang komprehensif seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan hukum dan berkontribusi pada keberlanjutan UMKM dalam jangka panjang.
Copyrights © 2024