ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
2003: HARIAN KEDAULATAN RAKYAT EDISI APRIL-JUNI 2003

PENDANAAN PENDIDIKAN DALAM RUU SISDIKNAS

Supriyoko, Ki (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 May 2010

Abstract

       Kiranya siapa pun dapat memaklumi  kalau kita ingin segera memiliki undang-undang pendidikan yang baru sebagai penyempurna undang-undang pendidikan yang sekarang masih dipakai, yaitu UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tentunya yang diinginkan undang-undang yang baru lebih berkualitas, dalam hal ini lebih substantif dan antisipatif,  kalau dibandingkan dengan undang-undang yang ada sekarang ini.          Akan sangat "lucu" apabila undang-undang pendidikan yang baru nantinya tidak memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan undang-undang yang ada sekarang ini.  Untuk mengetahui apakah undang-undang yang baru memiliki kualitas yang lebih baik kita dapat mengkritisi RUU Sisdiknas  yang senantiasa berkembang dari waktu ke waktu.          Direncanakan,  pada tanggal 2 Mei 2003  bertepatan  dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) nanti RUU Sisdik-nas yang mutakhir  (sekarang edisi 3 Februari 2003)  sudah dapat disahkan menjadi undang-undang. Dengan demikian diharapkan pa-da tanggal 2 Mei 2003 nanti kita telah memiliki undang-undang pen-didikan yang baru sebagai penyempurna undang-undang pendidikan yang ada  untuk dijadikan pedoman  dalam penyelenggaraan pendi-dikan di masa-masa yang akan datang.          Masalahnya sekarang ialah,  apakah RUU Sisdiknas yang ada sekarang ini memang sudah layak disahkan menjadi undang-undang? Apakah RUU Sisdiknas  yang ada sekarang sudah bebas dari segala kelemahan atau bahkan kekeliruan?  Masalah inilah yang perlu men-dapat klarifikasi secara objektif.

Copyrights © 2003