Kiranya siapa pun dapat memaklumi kalau kita ingin segera memiliki undang-undang pendidikan yang baru sebagai penyempurna undang-undang pendidikan yang sekarang masih dipakai, yaitu UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tentunya yang diinginkan undang-undang yang baru lebih berkualitas, dalam hal ini lebih substantif dan antisipatif, kalau dibandingkan dengan undang-undang yang ada sekarang ini.        Akan sangat "lucu" apabila undang-undang pendidikan yang baru nantinya tidak memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan undang-undang yang ada sekarang ini. Untuk mengetahui apakah undang-undang yang baru memiliki kualitas yang lebih baik kita dapat mengkritisi RUU Sisdiknas yang senantiasa berkembang dari waktu ke waktu.        Direncanakan, pada tanggal 2 Mei 2003 bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) nanti RUU Sisdik-nas yang mutakhir (sekarang edisi 3 Februari 2003) sudah dapat disahkan menjadi undang-undang. Dengan demikian diharapkan pa-da tanggal 2 Mei 2003 nanti kita telah memiliki undang-undang pen-didikan yang baru sebagai penyempurna undang-undang pendidikan yang ada untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pendi-dikan di masa-masa yang akan datang.        Masalahnya sekarang ialah, apakah RUU Sisdiknas yang ada sekarang ini memang sudah layak disahkan menjadi undang-undang? Apakah RUU Sisdiknas yang ada sekarang sudah bebas dari segala kelemahan atau bahkan kekeliruan? Masalah inilah yang perlu men-dapat klarifikasi secara objektif.
Copyrights © 2003