Hadirnya Mahkamah Konstitusi merupakan produk hasil perubahan atau amendemen ketiga Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pada tahun 2001, ditandai dengan eksistensinya pada Pasal 24 ayat (2) dengan kewenangannya yang termuat dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar Tahun 1945. pada praktinya muncul sebuah fenomena hukum yang menimbulkan pro dan kontra dikalangan ahli tata negara. Yakni pengujian UU pengesahan atau UU Ratifikasi oleh MK sebagaimana putusan MK Nomor 33/PUU- IX/2011. Di samping hal itu terdapat sebuah Lembaga Mahkamah Konstitusi yakni di Republik Chili yang memiliki kasus serupa namun kewenangan yang sedikit berbeda dengan MKRI. Penelitian ini akan mengkaji kewenangan MKRI dalam pengujian UU Ratifikasi dan akan melihat perbandingannya dengan MKRC. Kewenagan MKRI sebagaimana tertuang dalam pasal 24C ayat (1) dan (2) serta MKRC yang memiliki kewenangan judicial preview.
Copyrights © 2024