Kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang menodai martabat dan integritas korban. Makalah ini mengkaji kekerasan seksual dari perspektif filosofis, dengan fokus pada bentuk-bentuk kekerasan seksual, pandangan filsafat moral dan keadilan, serta evaluasi penegakan hukum dalam mengatasi kasus kekerasan seksual. Berbagai bentuk kekerasan seksual diidentifikasi, termasuk pelecehan seksual, pemerkosaan, eksploitasi seksual, intimidasi seksual, dan perdagangan seksual. Tindakan ini melanggar hak atas kehormatan, kebebasan, keamanan pribadi, kesehatan, dan perlindungan khusus bagi anak-anak. Dari sudut pandang etika, kekerasan seksual bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dasar seperti menghormati otonomi individu. Evaluasi terhadap penegakan hukum menunjukkan adanya tantangan seperti kurangnya kepercayaan korban terhadap sistem hukum dan perlunya pendekatan yang lebih holistik dalam mendukung korban. Makalah ini menyimpulkan bahwa pendekatan filosofis dalam memerangi kekerasan seksual harus didasarkan pada penghormatan terhadap otonomi individu, keadilan restoratif, dan perlindungan hak-hak korban. Selain penegakan hukum, diperlukan juga perubahan sosial dan budaya yang menyeluruh untuk menghapus akar permasalahan kekerasan seksual.
Copyrights © 2024