Penelitian ini membahas mengenai perjanjian tukar-menukar tanah antara Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Pemerintah Desa Karangawen, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Perjanjian ini bertujuan untuk memenuhi kepentingan kedua belah pihak dalam pemanfaatan tanah yang lebih optimal, dengan mempertimbangkan aspek hukum, administrasi, dan sosial-ekonomi. Penelitian ini mengidentifikasi proses perjanjian tukar-menukar tanah, prosedur yang dilakukan oleh masing-masing pihak, serta hambatan yang mungkin timbul selama pelaksanaan. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis relevansi perjanjian tersebut terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara dan tanah desa. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai mekanisme perjanjian tukar-menukar tanah antara instansi pemerintah dengan desa, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang.
Copyrights © 2024