Otonomi daerah merupakan salah satu pilar utama dalam sistem pemerintahan di Indonesia, dirancang untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya dan urusan domestik mereka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi prinsip otonomi daerah dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah menggunakan metode penelitian metode Library Research (penelitian kepustakaan), mempelajari pustaka dan karya-karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti guna memperoleh landasan teori serta hukum yang berkaitan dengan pembahasan atau masalah masalah yang diteliti.Hasil dari penelitian ini ialah Pemberlakuan Undang-Undang No. 22 dan 25 Tahun 1999 membawa perubahan dari sistem sentralisasi ke otonomi daerah, yang mendorong pengelolaan keuangan yang lebih efisien dan berbasis kinerja. Namun, tantangan masih mengintai, seperti disparitas sumber daya, potensi penyalahgunaan wewenang, dan keterbatasan sumber daya manusia. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan solusi yang efektif, yang antara lain mencakup peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pembangunan dapat tercapai secara merata dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024