AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan instrumen penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, yang bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat kegiatan pembangunan. Penelitian ini mengevaluasi efektivitas AMDAL dalam mencegah kerusakan lingkungan, mengingat tantangan dan pelanggaran yang sering terjadi dalam implementasinya. Meskipun AMDAL diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, banyak pelaku usaha yang menganggapnya sebagai formalitas untuk memperoleh izin, tanpa memperhatikan rekomendasi yang dihasilkan. Hal ini menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran, yang terlihat dalam kasus-kasus nyata seperti PT Pindo Deli III. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk mengkaji regulasi, peran, dan tantangan AMDAL, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Diharapkan, dengan meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum, AMDAL dapat berfungsi lebih efektif dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2024